Meluruskan Isu “Konspirasi” Indonesia–Amerika dalam Kontrak Freeport 1967

Factualinsight, Jayapura ─ Tuduhan bahwa perjanjian pertambangan Freeport tahun 1967 merupakan konspirasi Indonesia dan Amerika Serikat untuk menguasai tambang Papua tanpa melibatkan Orang Asli Papua tidak berdiri di atas pemahaman sejarah dan hukum internasional yang utuh.

Pertama, status Papua pada saat kontrak Freeport ditandatangani tidak berada dalam kekosongan hukum. Pada tahun 1962, Indonesia dan Belanda telah menandatangani Perjanjian New York, sebuah perjanjian internasional yang disahkan dan diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian ini mengatur bahwa administrasi Papua Barat akan diserahkan dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), dan selanjutnya diserahkan kepada Indonesia.

Pada 1 Mei 1963, UNTEA secara resmi menyerahkan kekuasaan administratif Papua kepada Pemerintah Indonesia. Artinya, sejak tanggal tersebut, Indonesia memiliki kewenangan administratif yang sah secara internasional untuk mengelola wilayah tersebut, termasuk urusan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Kedua, perjanjian Freeport tahun 1967 dilakukan dalam kapasitas Indonesia sebagai penguasa administratif yang sah, bukan sebagai tindakan sepihak ilegal. Dalam praktik hukum internasional, penguasa administratif memiliki hak untuk:

  • Mengelola sumber daya alam
  • Menjalin kerja sama ekonomi
  • Mengundang investasi asing demi pembangunan wilayah dan negara

Pada masa itu, Indonesia baru keluar dari krisis ekonomi berat dan belum memiliki teknologi, modal, maupun keahlian untuk mengelola tambang tembaga skala besar di wilayah terpencil seperti Papua. Oleh karena itu, kerja sama dengan perusahaan asing merupakan strategi pembangunan yang rasional dan lazim dilakukan banyak negara berkembang pada era tersebut.

Ketiga, narasi bahwa Indonesia “menyerahkan” Papua kepada Amerika tidak sesuai fakta. Freeport bukanlah pemilik wilayah, melainkan kontraktor tambang yang bekerja berdasarkan izin dan kontrak dengan negara. Kedaulatan tetap berada di tangan Indonesia, sementara Freeport hanya memperoleh hak usaha dengan kewajiban membayar pajak, royalti, serta menjalankan ketentuan hukum Indonesia.

Keempat, kebijakan Indonesia terhadap sumber daya alam tidak bersifat statis, tetapi berkembang seiring kemampuan nasional. Pada awal kemerdekaan, Indonesia membutuhkan investasi asing. Namun seiring kemajuan ekonomi dan teknologi, Indonesia mulai menjalankan kebijakan hilirisasi, yaitu:

  • Mengolah bahan mentah di dalam negeri
  • Meningkatkan nilai tambah
  • Mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah

Perkembangan ini membuktikan bahwa kerja sama dengan asing pada masa lalu bukan bentuk penyerahan kedaulatan, melainkan tahap awal pembangunan kapasitas nasional.

Kelima, tuduhan konspirasi juga terbantahkan oleh fakta kepemilikan saham Freeport Indonesia saat ini di angka 51,23%, bahkan pemerintah sedang bernegosiasi dan hampir mencapai kesepakatan untuk menambah saham menjadi sekitar 63 %, di mana Indonesia kini menjadi pemegang saham mayoritas. Ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas, negara secara bertahap mengambil alih kendali strategis atas sumber daya nasional ketika kemampuan ekonomi dan politik telah memungkinkan.

Kesimpulan

Perjanjian Freeport tahun 1967 tidak dapat dipahami sebagai konspirasi, melainkan sebagai:

  • Konsekuensi dari status administratif Papua yang sah di bawah Indonesia
  • Strategi pembangunan ekonomi pada masa keterbatasan nasional
  • Proses bertahap menuju kemandirian pengelolaan sumber daya

Menyederhanakan persoalan ini sebagai “konspirasi” justru mengaburkan konteks sejarah, hukum internasional, dan dinamika pembangunan Indonesia itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *