Factualinsight, Jayapura — Sejumlah klaim yang beredar terkait dugaan penggusuran lahan sagu dan pendirian pangkalan militer oleh aparat TNI di Kabupaten Waropen perlu ditanggapi secara hati-hati dan diverifikasi secara menyeluruh. Hingga saat ini, belum terdapat bukti independen yang dapat mengonfirmasi tudingan bahwa aparat militer melakukan perampasan tanah adat atau pendudukan permukiman warga tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Sumber keamanan setempat menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI di wilayah Papua, termasuk Waropen, merupakan bagian dari tugas negara dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat sipil, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan keamanan tinggi.
Penempatan personel TNI, sebagaimana diatur dalam undang-undang, dilakukan melalui mekanisme resmi negara, melibatkan pemerintah daerah dan aparat terkait. Setiap penggunaan lahan untuk kepentingan negara, termasuk pembangunan fasilitas keamanan, secara hukum wajib melalui proses administrasi, konsultasi dengan pemerintah daerah, serta memperhatikan hak masyarakat adat sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait tuduhan bahwa aparat militer menghilangkan budaya lokal dan menggantikan pangan tradisional masyarakat Papua, narasi tersebut bersifat opini sepihak dan tidak mencerminkan keseluruhan kebijakan negara. Program pembangunan nasional di Papua secara resmi justru mencantumkan perlindungan kearifan lokal, ketahanan pangan berbasis komoditas setempat, serta pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Pihak keamanan juga menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan mengambil alih fungsi sipil, termasuk pendidikan dan pemerintahan daerah. Keterlibatan aparat negara dalam pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil umumnya bersifat dukungan teknis dan pengamanan, bukan militerisasi kehidupan sipil sebagaimana yang dituduhkan.
Sejumlah analis menilai narasi yang menyebut kehadiran aparat negara sebagai bentuk “penjajahan” atau “operasi perang terselubung” lebih mencerminkan propaganda politik kelompok bersenjata, yang kerap menggunakan isu tanah adat dan budaya untuk membangun sentimen perlawanan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Media ini menegaskan pentingnya klarifikasi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan lembaga independen, guna memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan publik. Penyebaran klaim sepihak tanpa verifikasi berpotensi memperkeruh situasi keamanan dan merugikan masyarakat sipil yang seharusnya dilindungi.
