Pepera 1969 dalam Perspektif Hukum Internasional: Legal, Final, dan Diakui Dunia

Factualinsight, Jayapura ─ Klaim bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di Papua dilakukan secara manipulatif dan tidak sah terus diulang oleh kelompok tertentu. Namun, jika ditelusuri dari sudut pandang hukum internasional, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Pepera 1969 bukan hanya proses politik domestik Indonesia, melainkan bagian dari mekanisme internasional yang diatur, diawasi, dan diselesaikan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Secara hukum, Pepera merupakan amanat langsung dari Perjanjian New York 1962, sebuah perjanjian internasional yang sah antara Indonesia dan Belanda, difasilitasi dan disahkan oleh PBB. Perjanjian ini mengatur pemindahan administrasi Papua dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum akhirnya diserahkan kepada Indonesia, dengan ketentuan bahwa hak penentuan pendapat rakyat dilaksanakan sebelum akhir 1969. Dengan demikian, Pepera bukan kebijakan sepihak Indonesia, melainkan implementasi kewajiban internasional yang telah disepakati para pihak.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Jenderal PBB menunjuk Fernando Ortiz-Sanz sebagai Wakil Khusus PBB untuk mengawasi dan melaporkan proses Pepera. Laporan resmi tersebut kemudian disampaikan kepada Sidang Umum PBB, yang pada 19 November 1969 mengadopsi Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 (XXIV). Resolusi ini secara hukum internasional berarti PBB menerima dan mencatat hasil Pepera tanpa keberatan, serta tidak mengeluarkan keputusan lanjutan untuk membatalkan atau mengulang proses tersebut. Dalam praktik PBB, sikap ini menegaskan bahwa proses tersebut dianggap telah memenuhi kerangka hukum yang berlaku saat itu.

Dari perspektif hukum internasional, pelaksanaan Pepera dengan sistem perwakilan juga tidak melanggar prinsip penentuan nasib sendiri. Instrumen hukum internasional pada era 1960-an, termasuk praktik dekolonisasi PBB, tidak mewajibkan satu orang satu suara sebagai satu-satunya mekanisme sah. Prinsip utama yang diakui adalah bahwa penentuan pendapat dilakukan sesuai kondisi sosial, geografis, dan kesiapan masyarakat setempat. PBB sendiri tidak menyatakan bahwa metode Pepera bertentangan dengan hukum internasional.

Lebih jauh, status Papua sebagai bagian dari Indonesia juga diperkuat oleh prinsip uti possidetis juris, yaitu doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa wilayah bekas koloni mewarisi batas administratif dari kekuasaan kolonial sebelumnya. Dalam konteks ini, Papua merupakan bagian dari Hindia Belanda, yang secara hukum internasional menjadi wilayah Indonesia setelah pengakuan kedaulatan pada 1949 dan ditegaskan kembali melalui Perjanjian New York 1962.

Dengan demikian, dari sudut pandang hukum internasional dan praktik PBB, Pepera 1969 adalah proses yang sah, final, dan telah diterima oleh komunitas internasional. Upaya untuk terus mempertanyakan legitimasi Pepera bukanlah persoalan hukum, melainkan agenda politik. Sementara secara yuridis internasional, status Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lagi menjadi objek sengketa internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *