Factualinsight, Jayapura ─ Operasi penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan separatis bersenjata kerap diikuti oleh gelombang narasi tandingan di ruang publik. Aparat menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan. Namun di sisi lain, muncul framing sistematis yang menyebut negara melakukan kriminalisasi terhadap warga sipil hingga tuduhan berat seperti pelanggaran HAM berat, genosida, atau etnosida.
Kelompok yang sering disebut dalam konteks ini antara lain Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dalam berbagai pernyataan dan konten yang beredar, operasi pemeriksaan atau penangkapan kerap langsung diposisikan sebagai bentuk represi terhadap identitas etnis atau ekspresi politik, bukan sebagai proses hukum terhadap dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Pola Narasi yang Berulang
Secara komunikatif, terdapat pola yang relatif konsisten:
- Generalisasi tindakan aparat sebagai serangan terhadap warga sipil secara kolektif. Setiap operasi keamanan dipersepsikan sebagai bukti negara memusuhi masyarakat Papua secara keseluruhan, tanpa membedakan antara individu yang diperiksa dan populasi umum.
- Penggunaan terminologi berat seperti “kriminalisasi”, “genosida”, atau “etnosida”. Istilah-istilah tersebut memiliki definisi hukum internasional yang spesifik dan ketat. Penggunaannya dalam ruang publik tanpa pembuktian yuridis yang jelas berpotensi mengaburkan makna dan memperluas persepsi krisis secara global.
- Penguatan framing melalui media sosial dan jejaring internasional. Narasi yang dibangun di tingkat lokal sering kali diperluas melalui kanal aktivisme global untuk menciptakan tekanan opini internasional terhadap pemerintah Indonesia.
Dalam perspektif komunikasi politik, pola ini dapat dipahami sebagai strategi membangun legitimasi moral dan simpati eksternal. Tuduhan kriminalisasi atau pelanggaran HAM berat menjadi instrumen untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana atau aktivitas bersenjata, menuju wacana hak asasi dan perlindungan sipil.
Istilah “kriminalisasi” dalam konteks hukum berarti penggunaan perangkat hukum untuk menjerat seseorang atas dasar yang tidak sah atau bermotif politik semata. Untuk menyimpulkan adanya kriminalisasi, dibutuhkan pembuktian bahwa proses hukum dilakukan tanpa dasar bukti, melanggar prosedur, atau mengabaikan hak-hak tersangka.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tunduk pada mekanisme pengawasan, termasuk praperadilan dan pengawasan lembaga independen. Artinya, terdapat instrumen koreksi apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Menyamakan seluruh tindakan penegakan hukum dengan kriminalisasi tanpa melalui mekanisme pembuktian justru berisiko melemahkan kredibilitas diskursus HAM itu sendiri.
Secara hukum internasional, genosida memiliki unsur spesifik, termasuk adanya niat untuk memusnahkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa tertentu. Tuduhan tersebut tidak dapat dilekatkan hanya karena adanya operasi keamanan atau konflik bersenjata. Ia membutuhkan pembuktian sistematis, pola kebijakan, serta intensi yang terstruktur.
Demikian pula istilah etnosida yang berkaitan dengan penghancuran identitas budaya suatu kelompok. Penggunaan istilah tersebut dalam konteks operasi keamanan perlu diuji secara akademik dan yuridis, bukan sekadar retorika politik.
Meski demikian, negara tetap memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap operasi keamanan dilakukan secara proporsional, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Transparansi informasi, akses pemantauan independen, serta penegakan disiplin internal menjadi faktor kunci untuk mencegah pelanggaran dan menghindari ruang spekulasi.
Di tengah konflik narasi, publik perlu membaca setiap klaim secara kritis baik klaim aparat maupun klaim kelompok yang berseberangan. Polarisasi opini tanpa verifikasi hanya akan memperpanjang siklus ketidakpercayaan.
Konflik keamanan di Papua tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga di ruang informasi. Tuduhan kriminalisasi dan pelanggaran HAM berat merupakan isu serius yang memerlukan pembuktian berbasis data dan mekanisme hukum, bukan sekadar pengulangan narasi.
Penegakan hukum dan perlindungan hak asasi bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Tantangannya terletak pada bagaimana negara menjaga legitimasi melalui akuntabilitas, sekaligus mencegah manipulasi opini yang berpotensi memperkeruh situasi.
