Factualinsight, Jayapura ─ Tragedi pembunuhan terhadap Frengki, seorang warga sipil yang bekerja di lingkungan sekolah di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali membuka luka lama tentang rapuhnya perlindungan warga sipil di wilayah konflik Papua. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rangkaian panjang kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB/TPNPB), yang dalam beberapa tahun terakhir semakin brutal dalam menargetkan masyarakat sipil, termasuk guru, tenaga kesehatan, pekerja bangunan, hingga tokoh masyarakat lokal. Fakta bahwa pembunuhan terjadi di lingkungan pendidikan memperlihatkan bahwa ruang sipil yang seharusnya netral dan aman pun tidak lagi dihormati.
Insiden ini sekaligus menegaskan bahwa kehadiran negara melalui aparat keamanan TNI dan Polri di Papua bukan semata persoalan pendekatan militeristik, melainkan kebutuhan nyata untuk melindungi warga dari ancaman kekerasan bersenjata. Dalam banyak kasus, kelompok separatis bersenjata menunjukkan pola tindakan yang konsisten: melakukan pembunuhan, lalu membingkainya dalam narasi politik dengan menuduh korban sebagai “agen intelijen negara”. Klaim sepihak ini kerap disampaikan tanpa bukti yang dapat diverifikasi, dan pada akhirnya terbantahkan oleh fakta di lapangan bahwa korban adalah warga sipil biasa yang menjalankan pekerjaan kemanusiaan dan pelayanan publik.
Narasi pelabelan warga sipil sebagai aparat intelijen menjadi strategi propaganda yang berbahaya. Ia berfungsi ganda, membenarkan kekerasan di mata pendukung kelompok separatis, sekaligus menciptakan ketakutan kolektif di tengah masyarakat. Akibatnya, warga sipil berada dalam posisi yang sangat rentan, bukan hanya sebagai korban langsung kekerasan, tetapi juga sebagai sasaran stigmatisasi yang dapat berujung pada pembunuhan berikutnya. Tragedi Frengki menunjukkan bagaimana narasi tersebut digunakan secara serampangan, tanpa mekanisme akuntabilitas, dan dengan konsekuensi nyawa manusia.
Ironisnya, di tengah eskalasi kekerasan tersebut, terus digaungkan narasi penolakan terhadap kehadiran TNI-Polri di Papua oleh kelompok separatis dan simpatisannya. Narasi ini sering dikemas dalam bahasa hak asasi manusia dan demiliterisasi, namun realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang tajam. Ketika tuntutan penarikan aparat digaungkan, kekerasan terhadap warga sipil tidak menurun, sebaliknya, justru meningkat. Guru ditembak, pekerja sipil dibunuh, dan masyarakat hidup dalam bayang-bayang ancaman kelompok bersenjata yang bergerak tanpa kontrol.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penolakan terhadap kehadiran aparat negara bukan semata isu perlindungan HAM, melainkan juga bagian dari strategi kelompok separatis untuk menciptakan ruang operasi yang lebih bebas. Dengan minimnya kehadiran aparat keamanan, kelompok bersenjata memiliki keleluasaan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan tanpa hambatan berarti. Dalam konteks inilah, keberadaan TNI-Polri menjadi elemen krusial not only sebagai alat penegakan hukum, tetapi sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin hak paling dasar warga negara, hak untuk hidup aman.
Tragedi Frengki di Yahukimo pada akhirnya menjadi cermin dari kompleksitas konflik Papua. Ia menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak bisa disederhanakan sebagai konflik antara negara dan rakyat, melainkan konflik bersenjata yang menempatkan warga sipil sebagai korban utama. Setiap pembunuhan yang dibungkus dengan klaim politis tanpa bukti adalah bentuk kekerasan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, memperkuat perlindungan negara terhadap warga sipil bukanlah bentuk penindasan, melainkan tanggung jawab konstitusional.
Tanpa kehadiran negara yang efektif dan terukur, Papua berisiko terus menjadi arena kekerasan di mana warga sipil dipaksa membayar harga paling mahal. Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan bahwa narasi politik apa pun, baik atas nama perjuangan maupun kemerdekaan tidak pernah dapat membenarkan pembunuhan terhadap warga sipil tak bersenjata.
