Factualinsight, Jayapura ─ Peredaran senjata api ilegal di Papua bukanlah fenomena baru. Namun, rangkaian pengungkapan aparat keamanan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kelompok separatis bersenjata tidak memperoleh senjata secara sporadis, melainkan melalui jalur pasokan yang terstruktur, berlapis, dan melibatkan jaringan lintas wilayah hingga lintas negara.
Jalur Domestik: Perdagangan Gelap dari Dalam Negeri
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aparat keamanan mengungkap bahwa sebagian besar senjata yang digunakan kelompok separatis di Papua berasal dari jaringan dalam negeri. Senjata api dan amunisi dipasok dari luar Papua, lalu diselundupkan melalui jalur laut dan udara menggunakan kedok pengiriman logistik sipil.
Dalam sejumlah kasus, senjata tersebut dikirim secara terpisah antara bagian senjata dan amunisi untuk menghindari deteksi. Setelah tiba di Papua, barang ilegal itu kemudian dirakit dan disalurkan ke wilayah pedalaman seperti Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Nduga daerah yang selama ini menjadi basis aktivitas kelompok bersenjata.
Investigasi Tempo.co mengungkap bahwa jaringan ini kerap melibatkan perantara sipil, termasuk pedagang senjata ilegal dan simpatisan kelompok separatis. Bahkan dalam beberapa pengungkapan, aparat menemukan keterlibatan oknum mantan aparat keamanan yang memanfaatkan pengetahuan logistik dan persenjataan untuk memasok kelompok bersenjata.
Perbatasan Papua Nugini: Jalur Sunyi yang Sulit Diawasi
Selain jalur domestik, laporan Tempo.co dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menyebutkan adanya indikasi kuat penyelundupan senjata melalui perbatasan Papua–Papua Nugini. Jalur ini memanfaatkan kondisi geografis berupa hutan lebat, pegunungan, serta jalur tradisional lintas batas yang tidak seluruhnya berada di bawah pengawasan ketat.
Menurut aparat yang dikutip Tempo.co, senjata api dan amunisi diselundupkan dalam jumlah terbatas namun berulang, sehingga sulit dideteksi dalam satu kali operasi. Jalur ini dinilai efektif bagi jaringan penyelundup karena minim infrastruktur pengawasan dan luasnya wilayah perbatasan.
Jalur Laut dan Dugaan Koneksi Regional
Investigasi Kompas.com juga mengungkap dimensi regional dari penyelundupan senjata ke Papua. Dalam laporan analisisnya, Kompas.com mengutip pengamat pertahanan yang menyebut bahwa Filipina Selatan merupakan salah satu sumber utama senjata ilegal di Asia Tenggara, yang diperdagangkan melalui pasar gelap regional.
Senjata dari kawasan tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah timur, sebelum akhirnya disalurkan ke Papua. Modus yang digunakan antara lain penyelundupan menggunakan kapal nelayan dan kapal kecil, dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan di perairan terpencil.
Sementara itu, Antara News melaporkan bahwa aparat keamanan Indonesia juga pernah menelusuri dugaan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan pemasok senjata ke kelompok separatis di Papua. Meski tidak seluruh dugaan berujung pada proses hukum, aparat menegaskan bahwa jalur internasional tetap menjadi fokus utama pengawasan intelijen.
Senjata untuk Teror dan Tekanan Politik
Berdasarkan rangkuman pemberitaan Antara News dan Tempo.co, senjata api ilegal tersebut digunakan untuk penyerangan bersenjata terhadap aparat TNI–Polri, pembunuhan warga sipil, pembakaran fasilitas umum, serta aksi teror terhadap tenaga kesehatan dan pendidik.
Aksi-aksi ini, menurut aparat keamanan yang dikutip Tempo.co, tidak hanya bertujuan menciptakan korban, tetapi juga menekan pemerintah melalui teror bersenjata dan menunjukkan eksistensi gerakan separatis di tingkat nasional maupun internasional.
Pelanggaran Hukum Berlapis Nasional dan Internasional
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena penggunaan kekerasan bersenjata yang menimbulkan teror luas.
Pasal 106 dan 108 KUHP tentang makar dan pemberontakan, karena adanya upaya memisahkan diri dari NKRI melalui kekerasan bersenjata.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB tentang larangan intervensi dan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain, sehingga pihak asing yang memasok senjata dapat dikenai sanksi diplomatik atau hukum.
United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) melarang perdagangan senjata gelap lintas negara, sementara Arms Trade Treaty (ATT) mengatur larangan transfer senjata yang berpotensi digunakan untuk teror atau pelanggaran HAM berat, dengan konsekuensi penuntutan pidana internasional dan embargo terhadap pelaku atau pemasok.
Selain itu, aksi kekerasan yang menimbulkan teror melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 (2001) dan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme 1999, yang mewajibkan negara menindak pendanaan dan dukungan material terhadap terorisme dengan ancaman pidana berat.
Penyerangan terhadap warga sipil juga melanggar Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949, yang melarang kekerasan terhadap non-kombatan, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius di bawah hukum humaniter internasional dan dapat membuka proses penuntutan pidana internasional terhadap pelaku.
