Factualinsight, Jayapura — Narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir mengklaim bahwa Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, seorang tokoh perempuan adat dari Merauke, Papua Selatan, telah diculik oleh aparat keamanan. Tuduhan ini disertai narasi dramatis yang menyatakan ia dibawa secara paksa ke Jakarta untuk mendukung program Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate, serta ditekan untuk menentang film dokumenter Pesta Babi.
Faktanya, klaim tersebut tidak sesuai dengan realitas yang dapat diverifikasi. Yasinta Moiwend tetap aktif menjalankan aktivitasnya secara terbuka. Pada Jumat, 29 Mei 2026, ia secara sukarela mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ketua LBH Papua Merauke atas dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penggunaan wajahnya tanpa izin dalam film Pesta Babi. Kehadirannya di kantor polisi tersebut dilakukan dengan didampingi kuasa hukum dan direkam secara terbuka oleh media.
Dalam pernyataannya, Mama Sinta menegaskan kekecewaannya karena merasa dimanfaatkan dan dijebak dalam produksi film tersebut. Ia juga menyatakan telah mengambil keputusan mandiri untuk tidak lagi terlibat dengan lembaga bantuan hukum tertentu, serta berencana mencari pekerjaan di perusahaan untuk kebutuhan ekonomi keluarganya, termasuk renovasi rumah. Pernyataan ini disampaikan secara konsisten dan terbuka, baik melalui video maupun siaran pers, yang sepenuhnya bertentangan dengan narasi hilang kontak atau penculikan.
Penyebaran tuduhan penculikan ini tampaknya merupakan upaya penggiringan opini publik yang sistematis. Dengan memanfaatkan sentimen emosional masyarakat terhadap isu Papua, narasi ini berpotensi menciptakan narasi kebencian, polarisasi, dan distrust terhadap pemerintah serta aparat. Pola serupa kerap muncul dalam isu-isu sensitif, di mana fakta yang sederhana, seorang warga negara yang secara sukarela melaporkan kasusnya ke kepolisian dibelokkan menjadi cerita konspirasi besar untuk memprovokasi emosi massa.
Sebagai tokoh masyarakat adat yang telah lama bersuara, hak Yasinta Moiwend untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas harus dihormati, termasuk ketika pendapat tersebut berubah atau berbeda dari ekspektasi kelompok tertentu. Tuduhan penculikan tanpa bukti kuat hanya akan merusak kredibilitas perjuangan advokasi itu sendiri dan berpotensi memicu konflik horizontal yang tidak perlu.
Publik diimbau untuk mengandalkan informasi yang diverifikasi dari sumber primer dan lembaga berwenang, bukan narasi viral yang sarat muatan emosional. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat memicu kebencian dan instabilitas sosial.
