Factualinsight, Jayapura ─ Tuduhan bahwa Indonesia melakukan genosida di Papua kembali mengemuka di ruang publik internasional, terutama melalui aksi protes kelompok pro-kemerdekaan yang memanfaatkan momentum kunjungan kenegaraan Presiden RI ke luar negeri. Klaim tersebut disuarakan melalui berbagai platform, mulai dari aksi jalanan hingga media sosial, dengan narasi yang menuding negara melakukan kekerasan sistematis terhadap masyarakat Papua. Namun, jika ditelaah secara objektif, tuduhan tersebut tidak sejalan dengan fakta kebijakan negara maupun definisi genosida dalam hukum internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan di Papua bertujuan untuk menjaga stabilitas dan melindungi warga sipil dari ancaman kelompok separatis bersenjata. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok ini tercatat melakukan berbagai aksi kekerasan, termasuk penyerangan terhadap masyarakat sipil, pembunuhan terhadap tokoh lokal, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan, serta pembakaran fasilitas umum. Kondisi tersebut memaksa negara untuk mengambil langkah penegakan hukum demi mencegah meluasnya teror dan rasa takut di tengah masyarakat.
Operasi keamanan yang dilakukan aparat difokuskan pada kelompok bersenjata dan aktor kekerasan, bukan pada masyarakat Papua secara keseluruhan. Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa warga sipil Papua justru merupakan pihak yang paling dirugikan oleh konflik bersenjata yang dipicu oleh aktivitas kelompok separatis. Oleh karena itu, langkah keamanan diposisikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya, bukan sebagai upaya penindasan atau pemusnahan kelompok etnis tertentu.
Di luar pendekatan keamanan, negara juga menjalankan kebijakan non-militer sebagai bagian dari strategi jangka panjang di Papua. Melalui skema otonomi khusus, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi, pemerintah berupaya mengatasi akar persoalan ketimpangan dan keterisolasian wilayah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendekatan negara di Papua bersifat multidimensi dan tidak semata-mata berorientasi pada aspek keamanan.
Penggunaan istilah “genosida” oleh kelompok pro-kemerdekaan dinilai lebih sebagai alat politik untuk membangun tekanan internasional. Dalam hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja dan sistematis untuk memusnahkan suatu kelompok etnis, ras, atau agama. Hingga kini, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kebijakan negara Indonesia yang bertujuan menghapus keberadaan orang Papua sebagai kelompok etnis. Sebaliknya, negara secara konstitusional berkewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang suku dan wilayah.
Sejumlah pengamat menilai bahwa narasi genosida yang terus digaungkan berisiko menyesatkan opini publik internasional dan mengaburkan fakta bahwa konflik di Papua melibatkan aktor bersenjata non-negara yang aktif melakukan kekerasan. Narasi tersebut juga berpotensi mengabaikan suara masyarakat Papua yang menginginkan keamanan, kedamaian, serta keberlanjutan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan demikian, situasi di Papua tidak dapat dipahami secara sederhana atau hitam-putih. Tantangan keamanan yang ada merupakan bagian dari upaya negara menghadapi kelompok separatis bersenjata yang menggunakan kekerasan sebagai alat perjuangan. Di saat yang sama, pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan dan kesejahteraan sebagai fondasi perdamaian jangka panjang. Dalam konteks ini, tuduhan genosida tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi menghambat upaya dialog dan penyelesaian masalah Papua secara konstruktif.
