Factualinsight, Biak Numfor ─ Isu penolakan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 858 di Kabupaten Biak Numfor yang beredar di media sosial dan sejumlah platform daring dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Klaim yang menyebutkan adanya pengambilalihan tanah secara paksa oleh TNI Angkatan Darat serta dugaan pembangunan ilegal terbantahkan setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa (22/1/2026), Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE, M.Pd, bersama rombongan meninjau langsung lahan yang sementara digunakan untuk pembangunan Yon TP 858. Di hadapan MRP, pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut diserahkan secara sukarela, melalui mekanisme adat, dan tanpa paksaan.
Tanah Diserahkan Sukarela oleh Pemilik Hak Ulayat
Perwakilan pemilik tanah, Zeth Makmaker, menjelaskan bahwa luas tanah yang diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan TNI AD adalah sekitar 800 x 700 meter, jauh lebih kecil dari klaim yang menyebutkan penguasaan lahan hingga puluhan hektare.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Marga Rejauw, yang telah dibagi secara adat sejak tahun 1943, dan lokasi pembangunan Yon TP 858 berada di atas tanah yang sah milik marga tersebut. Selain itu, kawasan dimaksud dipastikan bukan hutan lindung dan tidak berada di sekitar sumber air, sebagaimana tudingan yang ramai beredar di media sosial.
“Tanah ini sudah kami ukur, sudah kami sepakati bersama, dan telah dilakukan doa adat sebagai tanda pelepasan tanah,” ujar Makmaker di hadapan rombongan MRP.
MRP Nyatakan Tanah Sah dan Tidak Ada Pelanggaran
MRP menilai penjelasan para pemilik hak ulayat sebagai dasar yang kuat bahwa pembangunan Yon TP 858 tidak melanggar hukum maupun adat. Ketua MRP menyatakan bahwa proses pelepasan tanah telah dilakukan sesuai norma adat dan disertai persetujuan penuh dari pemiliknya.
“Kami telah mendengar penjelasan langsung dari pemilik tanah dan menyatakan bahwa tanah ini sah untuk pembangunan Yon TP 858,” tegas Nerlince Wamuar.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Tim MRP ke Kabupaten Biak Numfor, Raimond May, S.KM, M.Sos, yang menegaskan bahwa hasil peninjauan lapangan tidak menemukan indikasi penguasaan lahan secara sepihak.
“Apa yang viral di media sosial tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Kami sudah melihat langsung,” ujarnya.
Dukungan Warga: Harapan pada Peningkatan Kesejahteraan
Berbeda dengan narasi penolakan yang digaungkan oleh pihak-pihak tertentu, masyarakat dan keluarga pemilik tanah justru menyampaikan dukungan terbuka terhadap pembangunan Yon TP 858. Warga berharap kehadiran satuan TNI dapat berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Perwakilan masyarakat, Sefnat Rejauw, menyampaikan bahwa pembangunan Yon TP diharapkan membuka akses ekonomi, membantu pemasaran hasil pertanian, serta mendorong pembangunan infrastruktur dasar seperti perumahan, listrik, dan air bersih.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar putra-putra daerah yang tengah mengikuti seleksi TNI AD dapat memperoleh perhatian dan kesempatan yang adil untuk mengabdi kepada negara.
Isu Provokasi dan Hoaks Disorot
Dalam forum tersebut, keluarga pemilik tanah juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan dan unggahan media sosial yang dinilai menyesatkan serta mencemarkan nama marga. Mereka menilai narasi penolakan dibangun oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan tidak mewakili aspirasi masyarakat setempat.
MRP menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang diterima dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan TNI AD, termasuk terkait pembangunan fasilitas dasar bagi masyarakat sekitar.
