Sejarah Integrasi Papua ke Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional

sejarah Papua

Factualinsight, Jayapura ─ Proses masuknya Papua yang pada masa kolonial dikenal sebagai West New Guinea ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu peristiwa geopolitik paling kompleks di kawasan Asia Pasifik pada era pasca-Perang Dunia II. Proses ini tidak hanya melibatkan Indonesia dan Belanda, tetapi juga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta dinamika politik global Perang Dingin. Dari sudut pandang hukum internasional, integrasi Papua ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme yang diakui dan difasilitasi oleh komunitas internasional.

Identitas Lokal dan Transisi Kolonial

Pada 1 Desember 1961, di bawah administrasi Kerajaan Belanda, dibentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nugini Belanda) yang mengesahkan simbol-simbol lokal Papua, termasuk bendera Bintang Kejora. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Belanda untuk mempersiapkan wilayah tersebut menuju pemerintahan sendiri. Namun, secara hukum internasional, Papua saat itu masih berstatus wilayah kolonial Belanda dan belum diakui sebagai negara merdeka.

Salah satu prinsip terpenting dalam hukum internasional pascakolonial adalah uti possidetis juris. Prinsip ini menyatakan bahwa Negara yang baru merdeka mewarisi batas wilayah administratif yang dimiliki oleh kekuasaan kolonial sebelumnya.

Prinsip ini digunakan secara luas dalam proses dekolonisasi di Asia, Afrika, dan Amerika Latin untuk mencegah kekosongan hukum dan konflik perbatasan. Hindia Belanda adalah satu kesatuan wilayah kolonial, ketika Indonesia merdeka pada 1945 dan diakui kedaulatannya pada 1949, maka seluruh wilayah administratif Hindia Belanda secara hukum dianggap menjadi wilayah Indonesia.

Papua Barat secara administratif merupakan bagian dari Hindia Belanda, meskipun pengelolaannya dipertahankan sementara oleh Belanda. Dengan demikian, berdasarkan uti possidetis juris, klaim Indonesia atas Papua didasarkan pada prinsip hukum internasional yang lazim digunakan.

Perjanjian New York 1962: Landasan Hukum Utama

Penyelesaian sengketa Papua akhirnya dicapai melalui Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 oleh Indonesia dan Belanda dengan mediasi Amerika Serikat serta di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian ini menjadi dasar hukum internasional yang sah bagi perubahan status Papua.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa:

  • Administrasi Papua akan diserahkan sementara kepada PBB melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
  • UNTEA kemudian akan menyerahkan administrasi wilayah kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
  • Indonesia berkewajiban menyelenggarakan suatu mekanisme penentuan pendapat rakyat Papua sebelum akhir 1969.

Keterlibatan langsung PBB menjadikan proses ini bukan sekadar kesepakatan bilateral, melainkan bagian dari tata kelola hukum internasional yang berlaku saat itu.

Penyerahan Administratif dan Peran PBB

Pada 1 Oktober 1962, UNTEA secara resmi mulai menjalankan pemerintahan sementara di Papua. Selanjutnya, pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi wilayah kepada Indonesia. Sejak tanggal tersebut, Papua berada di bawah pengelolaan Indonesia secara de facto dan de jure dalam kerangka hukum internasional, sesuai dengan mandat PBB.

Pepera 1969

Sebagai tindak lanjut Perjanjian New York, Indonesia melaksanakan Act of Free Choice (Penentuan Pendapat Rakyat) pada tahun 1969. Proses ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan 1.026 wakil masyarakat Papua, yang pada akhirnya menyatakan pilihan untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Hasil Pepera kemudian disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) yang mencatat hasil proses tersebut. Dengan tidak adanya penolakan atau pembatalan oleh PBB, hasil Pepera diterima sebagai dasar status Papua dalam sistem internasional.

Pengakuan Internasional

Sejak adopsi resolusi PBB tersebut, komunitas internasional secara luas mengakui Papua sebagai bagian dari Indonesia. Tidak ada negara anggota PBB yang secara resmi menolak atau membatalkan hasil Perjanjian New York maupun Pepera dalam kerangka hukum internasional.

Dari perspektif hukum internasional, upaya Indonesia menjadikan Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui proses yang melibatkan perjanjian internasional, otoritas sementara PBB, serta pengesahan oleh Majelis Umum PBB. Meski perdebatan politik dan sosial mengenai Papua masih terus berlangsung hingga kini, status hukum Papua sebagai bagian dari Indonesia didasarkan pada mekanisme dan legitimasi internasional yang berlaku pada masa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *