Strategi Narasi di Balik Klaim Ketegangan dan Tuduhan di Papua

Factualinsight, Papua  ─ Dalam beberapa pekan terakhir, rangkaian narasi yang muncul dari kanal-kanal yang dikaitkan dengan kelompok separatis di Papua telah menarik perhatian pengamat konflik dan informasi. Dua narasi yang dominan  yakni klaim bahwa aparat militer “menutup layanan kesehatan dan mengebiri ruang sipil” serta tuduhan bahwa fasilitas pendidikan dijadikan basis militer  memperlihatkan pola komunikasi yang tidak sekadar informatif, tetapi strategis.

Narasi pertama mengangkat kisah tentang penutupan pelayanan UGD di RSUD Dekai, disertai klaim bahwa rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan kantor-kantor dijaga ketat oleh aparat militer. Disampaikan pula bahwa warga sipil yang melintas bisa ditangkap dengan tuduhan sebagai anggota kelompok bersenjata. Narasi kedua menuduh bahwa gedung sekolah dasar di Beoga dijadikan pos militer, dan menegaskan bahwa menurut hukum humaniter internasional, fasilitas pendidikan semestinya dilindungi.

Jika ditelaah lebih jauh, kedua narasi tersebut mengandung pola yang konsisten: menghadirkan aparat negara sebagai ancaman terhadap keselamatan sipil, dan pada saat yang sama memposisikan kelompok yang bersangkutan sebagai pembela rakyat dan aturan hukum internasional.

Mengelola Persepsi Ketakutan dan Ketidakpastian

Penyebutan bahwa fasilitas umum “dijaga ketat oleh militer” terutama pada waktu malam  dipilih bukan sekadar untuk melaporkan situasi, tetapi untuk menimbulkan persepsi ketakutan. Framing seperti ini efektif memunculkan kecemasan di kalangan warga sipil, memperlemah rasa aman, dan membentuk gambaran bahwa negara adalah pihak yang represif.

Lebih jauh lagi, imbauan agar warga “tetap waspada” saat beraktivitas hari ini maupun beberapa waktu ke depan memperkuat narasi bahwa situasi tidak stabil secara inheren karena keberadaan aparat negara, bukan karena aksi-aksi yang terjadi sebelumnya.

Narasi semacam ini merupakan strategi umum dalam perang informasi: menggeser fokus perhatian publik dari tindakan kelompok terhadap fasilitas umum, ke klaim bahwa tindakan penegakan oleh negara merupakan bentuk represi terhadap warga sipil.

Alat Legitimasi Komunikasi

Dalam narasi yang kedua, penggunaan terminologi hukum humaniter internasional bukan tanpa tujuan. Dengan menyatakan bahwa sekolah merupakan “fasilitas sipil yang harus dilindungi”, narasumber berusaha membingkai klaim mereka dalam bahasa legalistik, seolah-olah mereka bertindak sebagai pengawas moral dan hukum perang.

Ketika sebuah fasilitas sipil disebut telah “kehilangan status perlindungan” karena digunakan oleh militer, kesannya adalah bahwa kelompok mereka memiliki pemahaman dan legitimasi untuk mengkritik serta, implisitnya, untuk menindaklanjuti.

Ini merupakan bentuk legitimasi moral yang dialihkan, yakni menggambarkan diri sebagai penganjur hukum internasional sementara secara bersamaan menolak tanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan kerusakan atau ancaman terhadap warga sipil.

Dinamika Propaganda: Dari Pelaku ke ‘Korban’

Fenomena yang tampak dalam dua narasi ini adalah pola yang sering muncul dalam strategi propaganda konflik:

  • Menciptakan narasi korban  menegaskan bahwa pihak lain (aparat) adalah penyebab penderitaan rakyat.
  • Mempersonifikasikan diri sebagai pelindung rakyat  sekalipun kelompok tersebut memiliki catatan atau klaim tindakan yang justru menimbulkan ancaman terhadap fasilitas dan keamanan sipil.

Dengan kata lain, ada upaya sistematis untuk mencuci tangan terhadap tuduhan teror atau kekerasan yang mungkin dikaitkan dengan kelompok sendiri, dan pada saat yang sama mentransfer citra ancaman kepada pihak lawan. Strategi semacam ini dapat efektif dalam mempertahankan dukungan internal serta menimbulkan simpati di luar komunitas langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *