Factualinsight, Papua ─ Di tengah eskalasi kekerasan di Papua, muncul pola yang berulang: klaim sepihak dari kelompok bersenjata bahwa suatu wilayah telah ditetapkan sebagai “zona perang”, disertai pembenaran atas serangan yang dilakukan setelahnya. Dalam sejumlah pernyataan,kelompok separatis KKB menyatakan daerah tertentu sebagai wilayah konflik aktif dan memberikan ancaman untuk masyarakat sipil agar meninggalkan wilayah tersebut. Klaim tersebut kemudian dijadikan dasar legitimasi untuk melancarkan aksi kekerasan.
Secara politik, deklarasi semacam itu dimaksudkan untuk menunjukkan kontrol simbolik atas teritori. Namun secara hukum, klaim tersebut tidak memiliki dasar.
Klaim Sepihak dan Batas Legalitas
Dalam sistem hukum internasional modern, kewenangan menetapkan status suatu wilayah berada pada negara berdaulat. Kelompok bersenjata non-negara seperti KKB tidak memiliki kapasitas hukum untuk mendeklarasikan suatu wilayah sebagai “zona perang” yang mengikat secara legal.
Bahkan dalam konteks konflik bersenjata non-internasional sekalipun, hukum humaniter internasional tetap mengikat semua pihak. Prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa secara tegas menekankan pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Tidak ada klausul yang membolehkan satu pihak menyatakan suatu wilayah sebagai zona bebas serangan terhadap penduduk sipil.
Dengan kata lain, istilah “zona perang” tidak pernah berarti “zona tanpa hukum”.
Menggeser Makna untuk Membenarkan Kekerasan
Masalah menjadi serius ketika klaim sepihak itu digunakan untuk membenarkan serangan terhadap warga sipil, baik pekerja, tenaga layanan publik, maupun masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik. Dalam logika propaganda, pelabelan wilayah sebagai daerah konflik berfungsi mengaburkan tanggung jawab, setiap orang yang berada di dalamnya diposisikan sebagai bagian dari medan tempur.
Padahal, dalam hukum humaniter, status sipil tidak hilang hanya karena seseorang berada di wilayah konflik. Perlindungan terhadap warga sipil tetap berlaku selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Serangan yang dengan sengaja menargetkan atau mengabaikan keberadaan warga sipil merupakan pelanggaran serius.
Strategi ini memperlihatkan dua lapis persoalan. Pertama, klaim teritorial sepihak menciptakan kesan legitimasi. Kedua, klaim tersebut dipakai untuk menggeser persepsi publik bahwa kekerasan adalah konsekuensi wajar dari status “perang” yang mereka tetapkan sendiri.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab
Secara hukum nasional, tindakan menyerang warga sipil tetap masuk dalam kategori tindak pidana berat. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, serangan terhadap penduduk sipil dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius, bahkan kejahatan perang jika memenuhi unsur-unsurnya.
Deklarasi sepihak tidak dapat menjadi tameng pembenar. Tidak ada doktrin hukum yang mengakui hak kelompok bersenjata non-negara untuk menetapkan aturan perang versinya sendiri, apalagi menjadikannya alasan untuk mengabaikan prinsip perlindungan sipil.
Perang Narasi dan Legitimasi
Di luar aspek legal, deklarasi “zona perang” juga merupakan instrumen perang informasi. Ia membangun citra bahwa wilayah tersebut sepenuhnya berada dalam kontrol kelompok bersenjata, sekaligus menekan legitimasi aparat negara. Namun legitimasi hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras mendeklarasikan, melainkan oleh kerangka norma yang diakui secara internasional.
Dalam konteks ini, klaim sepihak TPNPB/OPM tentang penetapan zona perang bukan hanya problem retorika, melainkan problem hukum. Ia berupaya mengubah status hukum melalui pernyataan politik, sekaligus mengaburkan batas antara kombatan dan warga sipil.
Pada akhirnya, hukum tetap berdiri pada prinsip dasar, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran. Apa pun label yang dilekatkan pada suatu wilayah, perlindungan terhadap mereka tidak pernah gugur.
