Factualinsight, Jayapura — Pertanyaan tentang legalitas operasi PT Freeport Indonesia di Papua sering muncul dalam diskusi publik, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok masyarakat adat. Namun, dari perspektif sejarah Indonesia serta kerangka hukum nasional dan internasional yang berlaku, kontrak pertambangan yang ditandatangani pada 1967 tidak dapat dikategorikan sebagai ilegal. Sebaliknya, ia mencerminkan hak kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua yang telah diakui secara internasional sejak awal 1960-an.
Semuanya bermula dari Perjanjian New York 1962, sebuah kesepakatan bilateral antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian ini menyelesaikan sengketa wilayah Papua Barat (saat itu disebut West New Guinea atau Irian Barat) yang menjadi sisa koloni Belanda setelah kemerdekaan Indonesia. Melalui perjanjian tersebut, Belanda menyerahkan administrasi wilayah kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), otoritas sementara PBB, pada Oktober 1962. UNTEA kemudian mentransfer penuh administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
Pasal-pasal kunci dalam Perjanjian New York secara eksplisit memberi wewenang administratif kepada Indonesia atas wilayah tersebut, termasuk kewajiban menghormati komitmen ekonomi dan pembangunan yang tidak bertentangan dengan kepentingan penduduk setempat. Dalam periode transisi 1963–1969, Indonesia menjalankan kedaulatan de facto dan de jure sebagai administrator wilayah, termasuk hak mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di tengah konteks tersebut, pada 7 April 1967, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto (saat itu menjabat sebagai Pejabat Presiden) menandatangani Kontrak Karya I dengan Freeport Sulphur Company (kini PT Freeport-McMoRan). Kontrak ini menjadi tonggak pertama investasi asing di era Orde Baru, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Lokasi konsesi berada di Gunung Bijih (Ertsberg) dan kemudian Grasberg di Mimika, Papua. Saat itu, wilayah Papua telah berada di bawah administrasi penuh Indonesia selama empat tahun, meski Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) atau Act of Free Choice baru digelar pada Juli–Agustus 1969.
PEPERA sendiri merupakan pelaksanaan mandat Perjanjian New York untuk memberikan kesempatan kepada penduduk setempat menentukan status politik mereka. Hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PBB, dan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504 (XXIV) pada 19 November 1969 hanya “mencatat” laporan tersebut serta mengakui pemenuhan tugas PBB. Resolusi ini secara efektif mengakui integrasi Papua ke dalam wilayah Indonesia tanpa menolak prosesnya, meski kemudian menuai kritik dari sebagian kalangan mengenai metode pelaksanaannya.
Dari sudut pandang hukum internasional, status kontrak 1967 tetap sah karena ditandatangani oleh pemerintah yang memiliki otoritas administratif yang diakui PBB dan komunitas internasional. Perjanjian New York tidak melarang Indonesia mengelola sumber daya alam selama periode transisi, justru Pasal XII perjanjian tersebut mewajibkan Indonesia menghormati komitmen ekonomi yang ada. Operasi PT Freeport pun berlanjut pasca-PEPERA, dengan kontrak diperbarui berkali-kali,termasuk Kontrak Karya II pada 1991, dan kemudian diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Undang-Undang Minerba. Hingga kini, pemerintah Indonesia terus merevisi dan memperpanjang kontrak tersebut melalui divestasi saham dan kewajiban pembangunan smelter, semuanya di bawah kerangka hukum nasional yang diakui secara global.
Kritik terhadap legalitas PT Freeport sering muncul dari perspektif kelompok separatis Papua yang mempertanyakan legitimasi PEPERA dan Perjanjian New York itu sendiri. Namun, secara faktual, tidak ada putusan pengadilan internasional yang membatalkan kontrak 1967 atau menyatakan operasi Freeport melanggar hukum. PBB dan negara-negara anggota telah menerima status Papua sebagai bagian integral Indonesia sejak 1969, dan Freeport beroperasi di bawah lisensi pemerintah yang sah.
Pemahaman ini penting untuk membedakan antara narasi politik dan fakta hukum. Kontrak PT Freeport bukanlah produk “ilegal” yang lahir di luar kerangka kedaulatan Indonesia, melainkan hasil dari proses dekolonisasi yang diakui internasional, meski tetap menyisakan perdebatan etis dan historis tentang partisipasi masyarakat adat. Di era otonomi khusus Papua saat ini, isu ini terus menjadi pelajaran berharga tentang keseimbangan antara pembangunan, kedaulatan negara, dan hak-hak masyarakat lokal.
