Factualinsight, Jayapura — Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah salah satu tokoh utamanya, Yasinta Moiwend atau akrab disapa Mama Yasinta, secara terbuka menyatakan merasa ditipu, dijebak, dan dimanfaatkan. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendalam tentang etika dan prosedur produksi film dokumenter yang mengangkat isu sensitif masyarakat adat di Papua.
Dalam video pernyataan yang viral sejak 24-25 Mei 2026, Mama Yasinta, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, mengungkapkan kekecewaannya dengan tegas.
“Saya kaget, ditampilkan saya di film Pesta Babi. Apa saya boneka atau ukiran Asmat, ditampilkan tanpa sepengetahuan saya dan izin saya. Saya kecewa sekali,” ujarnya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan wawancara resmi, tidak mengetahui rekamannya akan dijadikan film, dan tidak mengizinkan penggunaan foto serta videonya, termasuk pada materi promosi.
Dugaan Proses yang Kurang Transparan
Menurut penuturan Mama Yasinta, ia awalnya diajak oleh pihak yang disebutnya terkait LBH Papua Pusaka untuk membahas isu ketahanan pangan dan budaya masyarakat adat. Ia dibawa ke beberapa lokasi, termasuk Wamena, untuk merekam kegiatan adat seperti pesta babi. Namun, ia mengklaim tidak diberi penjelasan yang memadai bahwa rekaman tersebut akan menjadi bagian dari sebuah film dokumenter yang akan diedarkan secara luas.
Ia juga menyatakan tidak menerima kompensasi yang signifikan dan merasa ceritanya dipotong-potong untuk mendukung narasi tertentu. Akibatnya, ia menuntut penghentian peredaran film tersebut karena merasa nama, wajah, dan ceritanya telah diselewengkan.
Kasus ini menyoroti masalah klasik dalam produksi film dokumenter yang mengangkat cerita masyarakat marjinal: apakah proses informed consent (persetujuan yang diberikan dengan informasi penuh) telah dilakukan secara memadai?
Dalam praktik jurnalistik dan dokumenter yang baik, narasumber, terutama dari komunitas adat dengan tingkat literasi dan akses informasi yang terbatas, seharusnya mendapatkan penjelasan lengkap mengenai:
- Tujuan rekaman
- Bentuk distribusi akhir (film bioskop, festival, platform digital)
- Potensi dampak (termasuk viralitas dan risiko sosial-politik)
- Hak untuk menolak atau menarik materi
- Mengapa Bisa Terjadi Pemanfaatan Kesengsaraan?
Film Pesta Babi disutradarai Dandhy Laksono dan Cypri Dale bertujuan mengungkap dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Papua terhadap masyarakat adat, termasuk hilangnya hutan ulayat, perubahan ekologi, dan benturan budaya. Narasi kuat tentang “kolonialisme modern” ini memang mudah menarik perhatian publik dan aktivis.
Namun, kritik muncul bahwa dalam semangat advokasi yang kuat, pembuat film terkadang cenderung memprioritaskan kekuatan narasi di atas hak individu narasumber. Masyarakat pedalaman yang sedang mengalami tekanan ekonomi, sosial, dan politik sering kali berada dalam posisi rentan. Mereka mungkin setuju direkam karena melihatnya sebagai “acara adat biasa” atau harapan bantuan, tanpa memahami sepenuhnya bahwa rekaman tersebut bisa menjadi “produk” yang diedarkan secara nasional dan internasional.
Situasi ini mencerminkan fenomena yang disebut sebagian pengamat sebagai “poverty porn” (Eksploitasi Kemiskinan) atau “suffering tourism” (Wisata Kesengsaraan) dalam dokumenter, di mana kesengsaraan dan perjuangan masyarakat dimanfaatkan untuk menciptakan dampak emosional yang kuat, tetapi subjek cerita sendiri kurang terlindungi atau bahkan dirugikan.
Respons Sutradara
Dandhy Laksono, sutradara film tersebut, memilih tidak membela diri secara langsung. Melalui pernyataan di media sosial, ia meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi Mama Yasinta.
“Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Mama Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau,” tulis Dandhy.
Ia menekankan bahwa setiap orang berhak menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk perubahan sikap Mama Yasinta yang kini disebut mendukung perusahaan di wilayahnya demi masa depan anak-anaknya.
Pelajaran Etika yang Lebih Luas
Kontroversi ini menjadi pengingat penting bagi komunitas pembuat film, jurnalis, dan aktivis di Indonesia. Dalam era media digital di mana konten mudah menyebar dan viral, informed consent bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kewajiban moral terutama ketika melibatkan masyarakat adat yang kerap menjadi objek narasi tanpa kuasa penuh atas representasi dirinya.
Sementara film dokumenter memiliki peran krusial dalam membongkar ketidakadilan, proses pembuatannya harus menjunjung prinsip “do no harm” (tidak menimbulkan bahaya) terhadap subjek yang diangkat.Kasus Mama Yasinta Moiwend masih berkembang. Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak mengenai bukti komunikasi, dokumen persetujuan, dan konteks lengkap di balik pernyataan yang bertolak belakang tersebut.
