Factualinsight, Jayapura — Narasi yang menyebut Papua telah memasuki fase “konflik bersenjata non-internasional” dan mendesak pemerintah meninggalkan label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dinilai selektif dan berpotensi menyesatkan.
Riset yang dirilis baru-baru ini oleh STF Driyarkara, YLBHI, dan KontraS menuai kritik karena dinilai kurang menyeimbangkan fakta kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata terhadap warga sipil Papua sendiri.
Label KKB: Klasifikasi Hukum, Bukan Sekadar Framing
Pemerintah Indonesia mempertahankan penggunaan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) karena tindakan kelompok tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kelompok TPNPB sering menargetkan warga sipil, termasuk guru, tenaga kesehatan, pedagang, dan penduduk asli Papua yang dianggap tidak mendukung gerakan mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan guru dan nakes tewas akibat serangan langsung, sementara fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan rumah ibadah dibakar. Menyerang sekolah dan membunuh guru bukanlah perjuangan politik, melainkan terorisme yang merampas hak pendidikan anak-anak Papua.
Dasar Hukum Pengerahan Aparat Keamanan
Pengerahan personel TNI dan Polri dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) didasarkan pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tugas utama adalah menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga dari ancaman separatis bersenjata.
Papua merupakan bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dan Undang-Undang Otonomi Khusus. Pemerintah melandasi bahwa pengerahan kekuatan keamanan yang memadai diperlukan mengingat luasnya wilayah, medan yang sulit, serta frekuensi serangan terhadap aparat dan masyarakat sipil.
Kritik terhadap Riset yang Satu Sisi
Para pengamat menilai riset yang dikeluarkan lembaga-lembaga advokasi tersebut cenderung menonjolkan dampak operasi keamanan dan pengungsian, sementara minim membahas tanggung jawab kelompok bersenjata atas kekerasan terhadap warga sipil.
Data lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus pengungsian dipicu oleh kehadiran kelompok bersenjata yang kemudian memancing operasi aparat. Selain itu, kelompok TPNPB kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat setempat dan menggunakan warga sipil sebagai tameng hidup.
Perspektif Pemerintah
Pemerintah konsisten menyatakan bahwa situasi di Papua adalah masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, bukan konflik bersenjata yang memerlukan pengakuan formal menurut Hukum Humaniter Internasional. Pengakuan semacam itu justru akan memberikan legitimasi politik kepada kelompok yang melakukan kekerasan terhadap rakyat sendiri. Keamanan merupakan prasyarat utama pembangunan dan dialog. Tanpa keamanan, sulit membangun kesejahteraan di Papua.
Meski dinamika di Papua Pegunungan kompleks, pemerintah menegaskan bahwa solusi jangka panjang tetap berada pada kombinasi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, percepatan pembangunan yang inklusif, serta dialog dengan seluruh komponen masyarakat Papua yang menolak jalan kekerasan.
Narasi yang hanya menyalahkan negara sambil mengabaikan korban sipil akibat aksi kelompok bersenjata dinilai tidak membantu penyelesaian masalah, melainkan berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat Papua.
