Factualinsight, Jayapura — Di tengah upaya penyelesaian konflik di Papua yang kompleks, muncul narasi yang mendorong pemerintah Indonesia untuk secara formal mengakui situasi di wilayah tersebut sebagai “konflik bersenjata non-internasional” (Non-International Armed Conflict/NIAC) sesuai kerangka hukum humaniter internasional. Narasi ini, meski dibungkus dengan bahasa hak asasi manusia dan perlindungan warga sipil, berpotensi membuka celah berbahaya bagi intervensi eksternal yang justru mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan semacam itu bukanlah langkah teknis semata. Dalam hukum internasional, status NIAC membawa implikasi signifikan, termasuk peningkatan perhatian dan keterlibatan aktor-aktor asing, lembaga internasional, serta kemungkinan penerapan mekanisme pemantauan yang lebih intensif. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi upaya politisasi isu Papua yang selama ini dikelola sebagai masalah internal keamanan dan pembangunan nasional.
Upaya Nyata Pemerintah yang Terhambat
Pemerintah Indonesia telah secara konsisten menjalankan program pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan di Papua. Salah satu proyek andalannya adalah pembangunan Jalan Trans Papua yang dirancang untuk membuka akses bagi masyarakat di wilayah-wilayah terisolir. Dengan infrastruktur yang lebih baik, masyarakat Papua diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan kebutuhan dasar. Harga bahan pokok (sembako) diproyeksikan akan turun karena distribusi logistik menjadi lebih lancar, akses pendidikan lebih mudah dijangkau, fasilitas kesehatan dapat menjangkau lebih banyak warga, serta perputaran ekonomi lokal semakin meningkat.
Namun, semua upaya besar-besaran ini terus dihambat oleh keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka kerap membunuh pekerja proyek infrastruktur, menyerang petugas kesehatan yang mengabdi bagi masyarakat terpencil, serta membunuh tenaga pengajar yang berupaya mendidik generasi muda Papua. Kekerasan ini bukan hanya menghentikan pembangunan fisik, tetapi juga merusak momentum kemajuan sosial-ekonomi yang sedang dibangun negara.
Jika pola kekerasan ini terus berlanjut, Papua akan sulit berkembang. Upaya pemerintah yang masif dan berkelanjutan akan terus terhambat, menciptakan lingkaran setan ketertinggalan. Pada titik inilah pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa muncul seolah-olah sebagai “pahlawan”, dengan memanfaatkan kegagalan sementara akibat sabotase tersebut untuk memperkuat narasi separatis.
Risiko Pengkeroposan Kedaulatan
Pengakuan formal sebagai NIAC berisiko menggeser persepsi konflik Papua dari “gangguan keamanan dalam negeri” menjadi “konflik bersenjata” yang berada di bawah sorotan komunitas internasional. Hal ini membuka peluang bagi negara-negara atau organisasi internasional untuk mengklaim legitimasi dalam “mengawasi” atau bahkan “memediasi” penyelesaian konflik. Padahal, Papua secara hukum dan historis merupakan bagian integral dari NKRI berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan pengakuan internasional atas integritas wilayah Indonesia.
Lebih jauh, status tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok separatis untuk memperkuat narasi “perjuangan bersenjata” di forum-forum global. Dengan label NIAC, tuntutan pemisahan diri berpotensi mendapatkan simpati lebih besar dan dukungan yang lebih terstruktur.
Ancaman terhadap Pendekatan Damai Nasional
Pemerintah Indonesia telah konsisten menerapkan kombinasi pendekatan keamanan dan pembangunan di Papua, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus, program dialog, serta investasi besar-besaran dalam infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Mengakui konflik sebagai NIAC justru dapat melemahkan legitimasi pendekatan domestik ini dan memberikan amunisi bagi pihak-pihak yang ingin menjadikan Papua sebagai isu “internasional” ketimbang masalah pembangunan yang masih harus diselesaikan secara nasional.
Sejarah menunjukkan bahwa intervensi internasional dalam konflik internal sering kali tidak menghasilkan perdamaian berkelanjutan, melainkan memperpanjang siklus kekerasan dan memperumit proses rekonsiliasi. Kasus-kasus di berbagai belahan dunia membuktikan bahwa pengakuan dini terhadap status konflik bersenjata kerap kali menjadi preseden berbahaya yang mengundang aktor luar untuk ikut bermain dalam urusan dalam negeri.
Kedaulatan Bukanlah Komoditas
Indonesia sebagai negara berdaulat penuh memiliki hak dan kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di wilayahnya sendiri tanpa intervensi asing yang tidak diinginkan. Alih-alih terburu-buru mengadopsi kerangka hukum internasional yang berpotensi kontraproduktif, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang menghambat pembangunan, sekaligus terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui dialog inklusif antarputra bangsa.
Pengakuan sebagai konflik bersenjata non-internasional bukanlah solusi, melainkan risiko strategis yang dapat menggerus fondasi NKRI. Di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompetitif, menjaga integritas wilayah dan kedaulatan bukanlah pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin masa depan bangsa yang bersatu dan berdaulat.
