Factualinsight, Jayapura — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menyuarakan tuntutan kerasnya pada awal April 2026, narasi yang disampaikan terdengar familiar, Otonomi Khusus (Otsus) Papua “gagal total” di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemerintahan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto membuka perundingan internasional yang difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau lembaga netral lainnya, termasuk melibatkan Palang Merah Internasional dan Dewan HAM PBB.
Namun, di balik klaim tersebut terdapat ironi yang menyayat, justru aksi-aksi kekerasan yang berulang kali dilakukan TPNPB-OPM sendiri menjadi salah satu faktor terbesar yang menghambat kemajuan di pedalaman Papua. Serangan terhadap tenaga kesehatan, guru, dan pekerja infrastruktur bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu pengungsian massal, rusaknya fasilitas publik, dan stagnasi pembangunan yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua.
Tuntutan Perundingan Internasional, Bertentangan dengan Hukum Nasional dan Internasional
Secara hukum, tuntutan perundingan internasional yang melibatkan pihak asing atau PBB untuk menyelesaikan konflik di Papua jelas melanggar prinsip kedaulatan negara. Papua telah menjadi bagian integral NKRI sejak New York Agreement 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969, yang diakui Resolusi PBB No. 2504. Piagam PBB Pasal 2 (7) secara tegas melarang campur tangan luar dalam urusan domestik suatu negara berdaulat. Pemerintah Indonesia, termasuk di era Prabowo, konsisten menyatakan bahwa Papua adalah urusan dalam negeri yang harus diselesaikan melalui mekanisme nasional, bukan melalui mediasi internasional yang berpotensi mempertanyakan keutuhan wilayah NKRI.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, berulang kali menyatakan kelompoknya “siap perang sampai dunia kiamat” jika tuntutan perundingan internasional tidak dipenuhi. Pernyataan itu bukan hanya menunjukkan sikap tidak kompromi, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa penyelesaian konflik separatis harus tetap dalam kerangka konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 25A tentang keutuhan wilayah).
Klaim “Otsus Gagal”, Peran Besar TPNPB Sendiri dalam Menghambat Kemajuan
TPNPB-OPM kerap menjadikan kegagalan Otsus sebagai legitimasi perjuangan mereka. Padahal, data lapangan menunjukkan bahwa kekerasan bersenjata yang mereka lakukan menjadi penghalang utama bagi program pemerintah di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Di sektor kesehatan, Pada 16 Maret 2026, TPNPB-OPM menyerang empat tenaga kesehatan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Dua nakes tewas, dua lainnya luka berat. Kelompok ini secara terbuka mengklaim bertanggung jawab. Charles Kossay, Sekretaris Merah Pusaka Strategic Indonesia (MPSI), mengecam keras, “Ini adalah pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdaya dan tidak bersenjata, yang tanpa pamrih melayani masyarakat. TPNPB-OPM secara nyata telah melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.”
Serangan serupa terjadi berulang. Di Yahukimo pada Maret 2025, kelompok yang sama menyerang guru dan nakes, membakar rumah dinas dan fasilitas kesehatan. Akibatnya, puluhan nakes mengungsi, meninggalkan masyarakat pedalaman tanpa akses layanan medis yang memadai.
Di sektor pendidikan, Serangan di Yahukimo tidak hanya menewaskan seorang guru (Rosalina Rerek Sogen) dan melukai enam lainnya, tetapi juga membakar gedung sekolah dan rumah guru. TPNPB-OPM lagi-lagi mengklaim korban sebagai “agen intelijen”. Sebby Sambom menyatakan secara terbuka, “Kami siap bertanggung jawab atas pembunuhan agen intelijen Indonesia yang berprofesi sebagai guru.” Akibatnya, ratusan guru mengungsi, ribuan anak Papua kehilangan akses pendidikan dasar. Sekolah yang seharusnya menjadi harapan masa depan justru menjadi sasaran.
Di sektor infrastruktur dan ekonomi, pembangunan jalan Trans-Papua yang bertujuan membuka akses pedalaman dan mendorong pertumbuhan ekonomi berulang kali diganggu. Pada Oktober 2025 di Intan Jaya, TPNPB menembak pekerja jalan. Kasus serupa terjadi di Teluk Bintuni (2022) hingga Nduga (2018), di mana puluhan pekerja tewas. Alasan yang kerap dikemukakan TPNPB, pekerja dianggap “melanggar zona perang” atau “agen pembangunan Indonesia”. Padahal, jalan tersebut justru akan mempermudah distribusi obat, buku sekolah, dan barang ekonomi ke pedalaman, sesuatu yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat Papua.
Pola yang Ironis, Menghalalkan Segala Cara demi Pemisahan
Pola ini bukan kebetulan. TPNPB-OPM secara sistematis menargetkan simbol-simbol kemajuan pemerintah, nakes, guru, pekerja infrastruktur, yang justru paling dibutuhkan masyarakat pedalaman. Setelah menciptakan kekosongan layanan publik melalui teror, mereka kemudian menyalahkan pemerintah atas “kegagalan Otsus”. Ironisnya, aksi-aksi tersebut justru merugikan rakyat Papua sendiri, pengungsian massal, trauma berkepanjangan, dan hilangnya kesempatan anak-anak untuk bersekolah serta warga untuk mendapatkan pengobatan.
Apakah etis? Secara moral dan hukum humaniter internasional, tidak. Menyerang warga sipil yang tidak bersenjata, tenaga kesehatan, dan pendidik merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa. TPNPB-OPM bukan hanya gagal melindungi masyarakat yang mereka klaim perjuangkan, tetapi justru menjadi aktor yang memperburuk penderitaan mereka. Pola ini menggambarkan strategi yang jelas, menghalalkan segala cara, termasuk kekerasan terhadap sesama Masyarakat Papua untuk mencapai tujuan separatis, meski harus mengorbankan generasi mendatang.
Pemerintah dan masyarakat Papua yang mendukung keutuhan NKRI berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian harus melalui dialog damai dalam negeri, pembangunan inklusif, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan. Tuntutan perundingan internasional bukan solusi, justru berpotensi memperpanjang penderitaan. Sebab, akar masalah bukan semata Otsus yang “gagal”, melainkan juga siklus kekerasan yang diciptakan oleh pihak yang menolak setiap bentuk kemajuan di tanah Papua.
