Factualinsight, Jayapura – Di balik program pembangunan dan otonomi khusus yang digulirkan pemerintah pusat, gerakan separatisme Papua terus menunjukkan wajah yang semakin jauh dari ruang demokrasi yang sah. Bukan lagi sekadar aspirasi politik, melainkan jaringan yang secara sistematis melampaui batas organisasi legal, dengan kekerasan sebagai instrumen utama dan dukungan jaringan eksternal yang meragukan sebagai katalisator instabilitas.
Salah satu aktor paling menonjol adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Data kepolisian Papua sepanjang 2025 mencatat setidaknya 104 serangan separatis yang menewaskan 94 orang, termasuk 64 warga sipil. TPNPB secara rutin menargetkan bukan hanya aparat keamanan, melainkan juga pekerja sipil, pendidik, dan masyarakat biasa yang dianggap “kolaborator” Jakarta. Pembakaran rumah bupati, penyerangan terhadap penambang emas, hingga eksekusi warga sipil di wilayah pegunungan seperti Yahukimo, Intan Jaya, dan Puncak menjadi pola berulang yang menciptakan teror massal. Menurut catatan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), konflik bersenjata sepanjang 2025 menimbulkan 40 korban jiwa, mayoritas non-Papua yang menjadi sasaran karena identitasnya saja. Tindakan ini jelas melanggar hukum humaniter internasional dan menjadikan TPNPB sebagai kelompok yang tidak lagi bisa dikategorikan sebagai “gerakan politik”, melainkan aktor kekerasan sistematis.
Di sisi lain, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) muncul dengan wajah yang lebih “sipil”. Organisasi yang termasuk gerakan separatisme Papua ini mengklaim memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri melalui referendum. Namun, tuntutan tersebut secara hukum tidak relevan dan bertentangan dengan konsensus nasional maupun internasional yang mengakui Papua sebagai bagian integral Republik Indonesia sejak 1969. KNPB lebih sering menyebarkan narasi provokatif melalui demonstrasi dan kampanye digital, yang justru memperburuk polarisasi tanpa menawarkan solusi konkret bagi kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini tidak mewakili seluruh lapisan Orang Asli Papua (OAP), banyak komunitas lokal yang justru menolak retorika separatis karena mengutamakan stabilitas dan akses terhadap program pemerintah seperti dana otsus, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Yang semakin memperumit dinamika adalah dukungan institusional dari dalam negeri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, yang merupakan bagian dari jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kerap menjadi payung advokasi bagi kelompok gerakan separatisme Papua. Dokumen internal yang bocor pada akhir 2025 mengungkap aliran dana signifikan dari Open Society Foundations (OSF) milik George Soros, disalurkan melalui intermediary Yayasan Kurawal di Jakarta. Dalam proposal grant 2025–2028 senilai lebih dari US$1,6 juta, sebagian dana khusus dialokasikan untuk proyek LBH Papua-Merauke. Tujuannya secara resmi adalah “dokumentasi pelanggaran HAM” dan “pendidikan hukum kritis” terkait proyek strategis nasional (PSN) seperti food estate. Namun, narasi yang dibangun kerap menuduh negara melakukan “ecocide” dan “ethnocide”, memperkuat citra anti-pemerintah dan menciptakan narasi instabilitas sosial yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan kebijakan pusat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumber utama teror dan ketakutan warga sipil justru berasal dari tindakan kelompok gerakan separatisme Papua yang ambisius. Eksodus massal lebih dari 100.000 pengungsi internal sejak 2024–2026, pembakaran sekolah, dan gangguan terhadap investasi bukanlah akibat “represi negara” semata, melainkan konsekuensi langsung dari serangan TPNPB yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran atau korban tak sengaja. Sementara itu, sebagian besar masyarakat Papua terutama di wilayah perkotaan dan pesisir memilih jalur damai. Mereka mendukung program pemerintah yang menjanjikan masa depan konkret, sekolah, rumah sakit, jalan trans-Papua, dan partisipasi ekonomi. Banyak tokoh adat dan pemuda OAP yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap referendum karena melihatnya sebagai resep kekacauan berkepanjangan.
Dalam perspektif demokrasi, memang setiap warga berhak menyuarakan pendapat. Namun pertanyaan mendasar tetap relevan, apakah setiap klaim yang diangkat benar-benar mewakili aspirasi seluruh lapisan masyarakat Papua? Atau justru menjadi proyeksi kepentingan segelintir kelompok yang mengklaim “mewakili rakyat” secara sepihak, sementara mengabaikan suara mayoritas yang menginginkan perdamaian dan pembangunan? Ketika opini politik dicampur dengan pendanaan asing yang memiliki agenda geopolitik tersendiri, serta disertai kekerasan bersenjata, maka yang terjadi bukan lagi perdebatan demokrasi, melainkan rekayasa instabilitas yang merugikan rakyat Papua sendiri.
Hingga kini, pemerintah terus menekankan pendekatan dialog dan pembangunan inklusif. Namun selama kelompok separatis tetap memilih jalur kekerasan dan jaringan pendukungnya terus memproduksi narasi polarisasi, kondisi Papua akan sulit lepas dari lingkaran kekerasan. Insight terdalam dari konflik ini adalah, separatisme di Papua bukan lagi soal identitas semata, melainkan soal siapa yang benar-benar memperjuangkan nasib warga sipil dan siapa yang justru mengorbankannya demi ambisi politik yang tak kunjung padam.
