Fakta Legalitas KNPB dan Dukungan Media serta Indikasi Kucuran Dana Asing

knpb

Factualinsight, Jayapura — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah salah satu kelompok yang sering muncul dalam pemberitaan terkait isu Papua. Meski secara konsisten tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baik di tingkat provinsi maupun nasional, KNPB tetap mengklaim dirinya sebagai organisasi sah yang memperjuangkan hak-hak rakyat Papua secara damai. Pejabat Kesbangpol Papua berulang kali menyatakan bahwa KNPB tidak pernah mendaftar dan bahkan menolak mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi, sehingga aktivitasnya dianggap berada di luar kerangka hukum ormas yang sah. Akibatnya, setiap kegiatan KNPB sering dibubarkan aparat karena dianggap tidak memiliki legalitas administratif.

Meski demikian, KNPB dan pendukungnya terus mengklaim bahwa keberadaan mereka sah berdasarkan hak kebebasan berserikat dan berpendapat (Pasal 28E UUD 1945). Ironisnya, berbagai aksi yang mereka lakukan justru berulang kali dinilai melanggar ketentuan hukum pidana, terutama yang mengarah pada agenda separatis atau upaya memisahkan wilayah Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut beberapa Aksi yang Dianggap Melanggar Hukum dan Dasar Hukumnya

Pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Aksi Deklarasi

Anggota dan simpatisan KNPB kerap mengibarkan Bendera Bintang Kejora (simbol kemerdekaan Papua) serta menggelar deklarasi atau pelantikan pengurus tanpa izin.

Contohnya pada 1 Desember 2021, anggota KNPB dan simpatisan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, yang bersebelahan dengan Mapolda Papua. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka makar.

Contoh lainnya terjadi pada 9 Juni 2023 di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, ketika KNPB menggelar deklarasi sekaligus pelantikan pengurus sektor. Aparat TNI-Polri membubarkan acara tersebut, menangkap 19 orang, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan Pasal 106 KUHP (makar) jo. Pasal 55 KUHP. 

Pasal ini mengatur “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara”, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus Juru Bicara KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo, juru bicara KNPB, ditangkap pada Agustus 2021 terkait orasi dalam aksi anti-rasisme tahun 2019 yang dianggap memprovokasi referendum kemerdekaan Papua. Ia didakwa dengan Pasal 106 KUHP (makar), Pasal 110 KUHP (permufakatan jahat untuk makar), serta Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Pada 5 Mei 2023, Pengadilan Negeri Jayapura memvonisnya 8 bulan penjara karena penghasutan. Meski dakwaan makar tidak terbukti, kasus ini menjadi contoh bagaimana KNPB dianggap menggunakan aksi damai sebagai kedok untuk menyuarakan agenda separatis.

Diskusi dan Orasi Tanpa Izin

Berbagai diskusi, bakar batu, atau orasi di asrama mahasiswa maupun ruang publik sering dibubarkan karena tidak berizin dan diduga mengandung unsur disintegrasi bangsa.

Salah satu contoh terjadi pada 19 November 2018, ketika polisi bersama TNI membubarkan diskusi KNPB dalam rangka memperingati ulang tahun ke-10 organisasi di Asrama Mahasiswa Pegunungan Bintang, Waena, Jayapura. Aparat menangkap 107 orang yang hadir karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwajib. Polisi mengacu pada UU Ormas dan ketentuan bahwa ormas tidak terdaftar dapat dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum.

Dugaan Keterlibatan Pihak Luar untuk Menciptakan Polemik Sosial

Lebih jauh, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas KNPB tidak berdiri sendiri, melainkan dimanfaatkan oleh jaringan organisasi dan aktivis yang mendapat dukungan dana dari pihak asing. Berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seperti LBH Papua (di bawah YLBHI) yang kerap mendampingi dan membela aktivis KNPB, tercatat menerima aliran dana dari Open Society Foundations (OSF) milik George Soros melalui Kurawal Foundation, dengan proposal khusus untuk memperluas advokasi di Papua (wilayah rawan separatisme).

Media-media tertentu yang sering mengangkat isu Papua dan KNPB turut memainkan peran penting dalam pola ini. Media seperti Tempo (yang menerima investasi dari Media Development Investment Fund/MDIF yang dikaitkan dengan jaringan Soros), hukumonline.com, serta media alternatif seperti Project Multatuli yang didukung program “Media Kepentingan Publik” dari Kurawal Foundation, kerap menampilkan liputan mendalam tentang aksi KNPB. Liputan tersebut biasanya membingkai penegakan hukum oleh aparat sebagai “represi negara”, “pelanggaran HAM”, atau “diskriminasi terhadap Papua”.

Narasi ini dianggap bertujuan memperkeruh situasi di lapangan, memperkuat sentimen separatis, dan secara sistematis menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat, TNI/Polri, serta program pembangunan nasional di Papua (seperti food estate dan infrastruktur). Pola liputan semacam ini semakin memperdalam polarisasi sosial dan mendukung agenda intervensi asing melalui dana filantropi.

Pemerintah Indonesia sendiri melihat pola ini sebagai bentuk intervensi asing yang memanfaatkan isu Papua untuk melemahkan kedaulatan NKRI. Sementara itu, KNPB terus bersikukuh mengklaim diri sebagai korban, meski secara faktual organisasinya tidak memiliki status hukum resmi dan aksi-aksinya berulang kali berbenturan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Narasi ini menunjukkan kontradiksi yang jelas, sebuah kelompok yang tidak terdaftar, melakukan tindakan yang melanggar hukum, namun tetap mengklaim legitimasi, sambil didukung jaringan media dan LSM yang mendapat dana luar negeri untuk terus memelihara ketegangan sosial di Papua. Jika Anda membutuhkan versi yang lebih panjang, lebih ringkas, atau penambahan data kasus terbaru, silakan beri tahu saya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *