Factualinsight, Maybrat — Sebuah video yang beredar luas di media sosial sejak Senin (23/3/2026) memicu kontroversi baru di wilayah yang baru saja dilanda kontak senjata. Video tersebut menunjukkan aksi interogasi terhadap sejumlah individu oleh aparat TNI, yang langsung diframing sebagai “penyiksaan” dan “pelanggaran HAM berat” oleh sejumlah kelompok aktivis serta pihak yang dikenal pro-separatisme Papua. Seruan agar TNI dan Polri menghentikan dugaan kekerasan terhadap warga sipil pun langsung muncul, seperti yang disampaikan LP3BH Manokwari dalam pernyataan resminya.
Namun, benarkah narasi itu bisa ditelan mentah-mentah? Dari berbagai laporan resmi dan kronologi yang tersedia, klaim pelanggaran HAM tersebut muncul secara sepihak tanpa disertai penjelasan lengkap tentang latar belakang kejadian. Mari kita uraikan fakta secara berurutan.
Pada Minggu (22/3/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIT, terjadi kontak tembak di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat. Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap IV Sorong Raya mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu. Akibatnya, dua prajurit TNI Angkatan Laut (Marinir) gugur, Prada Marinir AS dan Prada Marinir ES. Satu prajurit lainnya mengalami luka kritis. Dua pucuk senjata api milik TNI juga dirampas. Insiden ini bukan yang pertama, wilayah Maybrat memang kerap menjadi target aksi kelompok bersenjata yang kerap menyerang pos-pos keamanan dan warga sipil.
Dalam situasi pasca-kontak tembak seperti ini, TNI melakukan operasi penyisiran dan interogasi terhadap individu yang diduga memiliki indikasi keterkaitan dengan pelaku penembakan. Video yang beredar kemungkinan besar merupakan rekaman dari proses tersebut bukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil biasa. Sayangnya, kronologi lengkap ini jarang disampaikan oleh pihak yang langsung menuding “penyiksaan”. Klaim pelanggaran HAM yang muncul cenderung berasal dari kelompok-kelompok yang secara konsisten mendukung narasi separatisme, tanpa menunggu hasil penyelidikan resmi dari TNI, Polri, atau Komnas HAM.
Di sinilah letak persoalannya, standar ganda yang kerap muncul dalam pemberitaan konflik Papua. Ketika TNI melakukan interogasi untuk mengungkap pelaku pembunuhan prajuritnya, langsung disebut melanggar HAM. Lantas, bagaimana dengan aksi kelompok OPM yang secara terbuka mengklaim membunuh aparat keamanan dan kerap menyiksa serta membunuh warga sipil secara brutal? Pembakaran sekolah, pembunuhan guru, pemerasan terhadap masyarakat asli Papua, hingga eksekusi terhadap penduduk yang dituduh “kolaborator” – semua itu tercatat dalam berbagai laporan, namun seringkali kurang mendapat sorotan yang setara. Warga sipil Papua sendiri yang paling sering menjadi korban teror kelompok bersenjata ini, bukan aparat.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita tidak boleh terprovokasi oleh narasi sepotong yang sengaja disebarkan untuk memecah belah. Konflik di Papua adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan keamanan sekaligus kesejahteraan. TNI berada di sana untuk menjaga kedaulatan dan melindungi warga dari ancaman kekerasan bersenjata. Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum yang ada, bukan dengan framing yang memperkeruh suasana.
Mari kita bijak dalam menyikapi informasi. Verifikasi kronologi lengkap, tanyakan konteks, dan tolak narasi pemecah belah yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Persatuan Indonesia adalah harga yang terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi sensasi sesaat di media sosial.
