Factualinsight, Jayapura — Setiap negara berdaulat memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Prinsip non-intervensi yang dijamin oleh Piagam PBB dan hukum internasional menegaskan bahwa persoalan internal suatu negara, termasuk stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta pengelolaan wilayah sensitif, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah setempat. Indonesia, sebagai negara berdaulat, menerapkan prinsip ini secara konsisten, termasuk dalam mengatur akses media asing ke wilayah Papua.
Peliputan oleh warga negara asing, terutama yang masuk dengan visa kunjungan wisata, bukanlah hak absolut. Visa wisata diberikan untuk tujuan rekreasi dan pengenalan budaya, bukan untuk kegiatan jurnalistik atau dokumentasi peristiwa yang berpotensi memengaruhi persepsi publik.
Ketika aktivitas tersebut menyimpang dari izin yang diberikan, negara berhak bertindak. Ini bukan pembatasan kebebasan pers, melainkan penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan terhadap kedaulatan.
Praktik internasional menunjukkan pola serupa. Banyak negara, termasuk negara-negara demokratis, menerapkan mekanisme perizinan ketat bagi jurnalis asing di wilayah yang dianggap sensitif.
Clearing house lintas instansi yang diterapkan Indonesia merupakan prosedur administratif standar untuk memastikan aktivitas asing tidak mengganggu ketertiban. Data historis Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa izin liputan ke Papua pernah diberikan, namun tetap melalui seleksi berdasarkan pertimbangan keamanan nasional.
Dokumentasi dan publikasi oleh pihak asing yang tidak memiliki kredensial resmi berisiko besar. Materi visual atau narasi yang dihasilkan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk membentuk opini publik internasional yang tidak utuh, menyederhanakan kompleksitas persoalan internal, atau bahkan memicu tekanan diplomatik yang tidak proporsional.
Dalam konteks Papua, sejarah menunjukkan bahwa narasi eksternal seringkali mengabaikan upaya pembangunan, dialog, dan penegakan hukum yang sedang berjalan di dalam negeri. Hal ini dapat berujung pada pencemaran nama baik negara dan mengaburkan fakta bahwa persoalan di Papua merupakan urusan domestik yang diselesaikan melalui mekanisme konstitusional Indonesia.
Kasus penahanan warga negara asing yang merekam aksi di Wamena dengan visa wisata menegaskan prinsip ini. Aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan, apalagi yang menghasilkan konten untuk media sosial atau kontrak dokumentasi, melanggar ketentuan keimigrasian.
Penegakan hukum seperti ini bukan bentuk penutupan wilayah, melainkan perlindungan terhadap kedaulatan dan ketertiban umum. Duta besar negara bersangkutan pun mengakui kemungkinan pelanggaran aturan setempat dan menyerahkan proses hukum kepada otoritas Indonesia.Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan media asing yang mematuhi aturan.
Namun, kedaulatan tidak dapat dikompromikan. Urusan dalam negeri, termasuk pengelolaan informasi di wilayah yang memiliki sensitivitas keamanan, tidak boleh dijadikan ruang bagi pihak luar untuk mengarahkan opini atau mencemarkan nama negara. Prinsip ini berlaku universal, setiap negara berhak menjaga pintu gerbangnya dan memastikan bahwa kehadiran orang asing tidak merugikan kepentingan nasional.
