Factualinsight, Jayapura — Keputusan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim menolak rencana pendataan ulang pengungsi sipil di sejumlah wilayah konflik Papua menimbulkan pertanyaan serius. Pendataan tersebut digagas pemerintah melalui Kementerian HAM dan lembaga terkait untuk memperoleh gambaran akurat mengenai jumlah warga yang terdampak kekerasan dan terpaksa meninggalkan kampung halaman.
Namun, organisasi tersebut justru menolak langkah administratif yang semestinya membantu penanganan kemanusiaan. Penolakan ini terasa janggal karena pendataan pengungsi pada dasarnya bertujuan melindungi dan membantu masyarakat yang mengalami ketakutan serta pengungsian massal akibat aksi teror kelompok bersenjata.
Data yang akurat diperlukan agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran, kebutuhan dasar terpenuhi, dan kebijakan penanganan disusun berdasarkan fakta, bukan klaim sepihak. Ketika sebuah organisasi yang mengaku membela rakyat justru menolak upaya pencatatan tersebut, publik berhak bertanya, kepentingan apa yang sedang dilindungi?
KNPB berdalih bahwa persoalan pengungsian tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pembangunan, sekaligus menyerukan mediasi internasional dan pembahasan akar konflik politik. Namun, penolakan terhadap pendataan justru menutup ruang verifikasi independen atas angka pengungsi yang mereka sendiri klaim mencapai ratusan ribu orang.
Sikap ini membuka spekulasi bahwa data resmi berpotensi mengoreksi narasi yang selama ini dibangun, atau mengungkap fakta bahwa sebagian besar pengungsian justru dipicu oleh kekerasan kelompok bersenjata terhadap warga sipil. Dalam konteks kemanusiaan, penolakan terhadap pendataan pengungsi bukanlah sikap yang memihak korban.
Justru sebaliknya, langkah tersebut berisiko menghambat bantuan dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Ketika transparansi ditolak dan klaim sepihak dipertahankan, pertanyaan besar tetap mengemuka, apa yang sebenarnya ingin disembunyikan di balik penolakan tersebut?
