Factualinsight, Jayapura — Narasi yang menggambarkan pemerintah Indonesia secara sistematis membungkam pendapat dan menargetkan aktivis kerap digaungkan di ruang publik, termasuk oleh lembaga pemantau internasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda.
Pemerintah secara konsisten membuka ruang bagi kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan negara. Demonstrasi, diskusi publik, dan penyampaian aspirasi tetap berlangsung di berbagai wilayah. Yang dibatasi bukanlah suara itu sendiri, melainkan tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan, ketakutan, dan kekacauan di tengah masyarakat.
Ketika suatu gerakan yang mengatasnamakan aspirasi rakyat justru membawa dampak berupa intimidasi, kekerasan, atau upaya memecah belah kesatuan, maka hukum dan undang-undang berlaku. Penegakan hukum dalam konteks ini tidak melihat siapa yang berbicara, melainkan apa dampak dari tindakan tersebut dan siapa yang akan dirugikan.
Negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga dari ancaman yang dapat merusak ketertiban umum dan keamanan bersama. Membiarkan tindakan yang berpotensi memicu konflik dengan dalih kebebasan berpendapat justru mengabaikan hak warga lain untuk hidup aman dan damai.
Pernyataan yang terus-menerus menuduh negara membungkam pendapat justru menimbulkan pertanyaan mendasar, apa sebenarnya definisi kebebasan berpendapat? Apakah hukum dan undang-undang tidak berlaku hanya karena seseorang mengklaim kebebasan yang tidak berbatas? Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi bukan hak yang mutlak tanpa tanggung jawab.
Di setiap negara demokratis, kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum agar tidak digunakan untuk merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial. Menempatkan hukum sebagai alat penindasan, sementara mengabaikan dampak nyata dari tindakan yang melanggar ketertiban, merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan.
